Pandangan Polri soal Tim Hukum Nasional yang digagas Wiranto

Soal tim hukum nasional, Polri berpegang pada dua alat bukti jika ditemukan adanya pelanggaran.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) disaksikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), berbicara saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Antara Foto

Kepolisian RI akan berpegang teguh pada hukum normatif ketika menangani suatu perkara. Sesuai aturan, Polri akan mengacu pada ada tidaknya dua alat bukti untuk menentukan sebuah pelanggaran hukum.

Respons itu, kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, disampaikan saat Polri diminta pendapat dalam rapat koordinasi terbatas terkait rendana Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan membentuk Tim Hukum Nasional. Tim Hukum Nasional digagas oleh Menko Polhukam Wiranto.

“Saran tentang unsur-unsur yang terpenuhi terkait perspektif hukum terhadap suatu perbuatan melawan yang hukum,” kata M Iqbal di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5).

Saran yang diminta, kata dia, terkait ujaran kebencian, penghasutan, dan upaya-upaya perbuatan melawan hukum dengan menghasut orang lain. Juga memobilisasi masyarakat secara besar-besaran.

Dalam rapat terbatas itu, Iqbal mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan pendapat dari sejumlah pakar hukum. Namun demikian, Iqbal menegaskan, Polri akan bersikap profesional dan bekerja atas dasar hukum yang berlaku atau normatif.