Pandemi, otda, dan tantangan menggenjot kapasitas pemda 

Pemetaan Ditjen Otda Kemendagri menunjukkan pemda paling getol memberikan layanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan selama pandemi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. /Foto dok. Kemendagri

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemetaan kapasitas pemerintah daerah guna mengukur kinerja daerah dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat selama pandemi. 

Terdapat enam layanan dasar yang menjadi perhatian Dirjen Otda Kemendagri dalam memotret kapasitas pemda, yakni terkait aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), tata ruang dan pemukiman, sosial, serta ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

Pemetaaan kapasitas itu sesuai amanat Perpres RI Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah. Dengan pemetaan kapasitas, diharapkan dapat gambaran utuh untuk mendiagnosis dan menganalisis kapasitas layanan dasar pemerintah daerah, baik dari sisi kebijakan, kelembagaan, serta SDM.

Pemetaan kapasitas ini dilakukan berbasis pada persepsi publik yang diekstrak dari atensi pemberitaan di 8.600 media online yang kemudian dikelola dengan sistem intelligence media analytics (IMA) sepanjang kurun waktu 1 Januari hingga 31 Desember 2021

IMA merupakan metode pengumpulan data berjenjang berbasis artificial intellegence (AI) yang bertumpu pada tiga tahapan pengolahan data, yakni crawler (pemetaan media online), pipeline atau pengurai data berdasarkan sentimen, wilayah dan influencer