Panji Gumilang jalani penahanan sejak dini hari tadi

Kepolisian menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Panji Gumilang. Foto Ist

Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8). Penahanan dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penistaan agama.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Persisnya, sampai 21 Agustus 2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB pada 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023,” katanya kepada wartawan, Rabu (2/8).

Kemarin, kepolisian menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama. Hal itu diketahui setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (1/8).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, pemeriksaan dimulai pada pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara.