Panlih Wagub DKI janji pemilihan wagub DKI segera dilakukan

Berdasarkan Tatib Panlih yang telah disahkan DPRD DKI, Panlih memiliki masa kerja selama 30 hari sejak ditetapkan dan dikeluarkannya SK

Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Basri Baco.Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI Basri Baco mengatakan tugas Panlih akan mulai bekerja secara pada Rabu hari (4/3). Hal tersebut menyusul telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Panlih dari pimpinan DPRD DKI.

"Hari ini kami (Panlih) menggelar rapat informal mempersiapkan beberapa draf jadwal dan kerja Panlih sampai dengan pemilihan wagub nanti," kata Baco saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3).

Baco berharap pemilihan Wagub DKI dapat berlangsung cepat dan tidak terlalu lama. Mengingat wacana ini sudah molor sejak beberapa bulan lalu. 

"Doakan saja semua proses yang dilakukan oleh Panlih berjalan lancar, tidak ada halangan," kata dia. 

Meski agenda dewan sedang padat, namun dia menyebut akan menyelesaikan tugasnya sebagai Panlih untuk merampungkan agenda pemilihan wagub DKI.