Papua akan dimekarkan menjadi 5 provinsi

Pemerintah sedang menyiapkan sebuah instruksi presiden (Inpres) untuk mengintegrasikan pembangunan di Papua

Pemerintah tengah mengkaji pemekaran provinsi di Papua. Alinea.id/Oky Diaz.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menambah wilayah pemekaran di Papua. Hal itu disampaikannya usai menggelar rapat kerja dengan pimpinan MPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).

"Rencananya dimekarkan menjadi lima. Berarti ditambah tiga dari yang ada sekarang," ucap Mahfud. 

Pengembangan wilayah pemekaran itu merupakan amanat dari Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dalam diktum itu menegaskan, pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah provinsi dilakukan atas persetujuan MPR dan DPRP, setelah memerhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

"Karena itu adalah amanat dari undang-undang," katanya.