Papua belum akan dimekarkan dalam waktu dekat

Dalihnya, belum ada hal mendesak yang membuat DOB di "Bumi Cenderawasih".

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. Twitter/@Kiyai_MarufAmin

Pemerintah belum akan memekarkan Papua dalam waktu dekat. Dalihnya, belum ada hal mendesak membuat daerah otonomi baru (DOB) di "Bumi Cenderawasih".

"(Pemekaran) dipertimbangkan. Itu kalau memang mendesak dan memang terlalu prioritas. Istilahnya," ujar Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, di kantornya, Jakarta, Rabu (21/1).

Pertimbangan lain, menaati moratorium pemekaran daerah yang diputuskan pada 2014. Kendati begitu, dia mengklaim, "(Wacana pemekaran Papua) masih dibahas di tingkat pemerintahan".

Ketentuan pembentukan DOB tertuang dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2015, wapres menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Ma'ruf melanjutkan, keinginan pemekaran di Papua menjadi pengecualian. Namun, dengan syarat ada urgensi terhadap kebutuhan.