Papua belum akan dimekarkan dalam waktu dekat
Dalihnya, belum ada hal mendesak yang membuat DOB di "Bumi Cenderawasih".
Pemerintah belum akan memekarkan Papua dalam waktu dekat. Dalihnya, belum ada hal mendesak membuat daerah otonomi baru (DOB) di "Bumi Cenderawasih".
"(Pemekaran) dipertimbangkan. Itu kalau memang mendesak dan memang terlalu prioritas. Istilahnya," ujar Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, di kantornya, Jakarta, Rabu (21/1).
Pertimbangan lain, menaati moratorium pemekaran daerah yang diputuskan pada 2014. Kendati begitu, dia mengklaim, "(Wacana pemekaran Papua) masih dibahas di tingkat pemerintahan".
Ketentuan pembentukan DOB tertuang dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2015, wapres menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Ma'ruf melanjutkan, keinginan pemekaran di Papua menjadi pengecualian. Namun, dengan syarat ada urgensi terhadap kebutuhan.
"Papua itu sudah lama sebenarnya (akan dimekarkan). Sudah ditetapkan. Cuma belum ada realisasinya. Oleh karena itu, yang masih dibahas kemungkinannya adalah soal Papua," tuturnya.
Menurutnya, peluang pemekaran masih harus melalui sejumlah tahapan. Sehingga, pengecualian moratorium tak dimanfaatkan daerah-daerah lain untuk minta dimekarkan.
"Yang pasti, (pembahasan pemekaran) itu (sekadar) Papua. Yang lainnya, belum ada pembicaraan sampai hari ini," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD, Nono Sampono, meminta wapres menghentikan moratorium pembentukan DOB. Alasannya, sejumlah daerah perlu pemekaran demi pemerataan kesejahteraan masyarakat. Khususnya di wilayah perbatasan dan pedalaman.
Guna menunjang aspirasinya, senator kini tengah melakukan riset. Sehingga, kebutuhan-kebutuhan pemekaran terpenuhi. (Ant)