Parpol dan menteri kabinetJokowi abaikan rekomendasi KPK

Pihak KPK berencana memanggil para menteri yang bandel.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaiotan (kedua kiri), dan La Ode Muhammad Syarif (kedua kanan) mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11)./ Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan partai politik mengabaikan rekomendasi pencegahan korupsi. Selain itu, sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo juga melakukan hal yang sama.

"Terus terang hampir semua partai politik tidak berkenan untuk membuat transparan keuangan," kata Laode dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

Dia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan partai politik. Ada tiga rekomendasi yang dihasilkan, yaitu transparasi keuangan parpol, kaderisasi, dan penegakan kode etik.

Untuk rekomendasi yang pertama, temuan KPK menyatakan bahwa ada keengganan parpol untuk membuka pengelolaan dana pada publik. Terkait kaderisasi, praktik suap masih terus terjadi.

KPK pun merekomendasikan agar proses kaderisasi menerapkan merit system, yaitu suatu kebijakan dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.