Pasal sangkaan berlapis bagi penusuk polisi di aksi 1812

Penyidik akan memanggil kembali panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa dalam tahap penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/Foto Humas Polri.

Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status perkara kerumunan dalam aksi demo 1812 dari penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut naik setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana.

"Hari ini sudah naik tahap penyidikan," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Penyidik, kata Yusri, sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi selama proses penyelidikan. Kemudian, dari keterangan para saksi dilakukan gelar perkara.

Yusri menuturkan, penyidik akan memanggil kembali panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa dalam tahap penyidikan. Dalam perkara itu pun penyidik menerapkan pasal berlapis.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP,  Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.