sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pasal sangkaan berlapis bagi penusuk polisi di aksi 1812

Penyidik akan memanggil kembali panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa dalam tahap penyidikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 21 Des 2020 14:57 WIB
Pasal sangkaan berlapis bagi penusuk polisi di aksi 1812

Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status perkara kerumunan dalam aksi demo 1812 dari penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut naik setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana.

"Hari ini sudah naik tahap penyidikan," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Penyidik, kata Yusri, sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi selama proses penyelidikan. Kemudian, dari keterangan para saksi dilakukan gelar perkara.

Yusri menuturkan, penyidik akan memanggil kembali panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa dalam tahap penyidikan. Dalam perkara itu pun penyidik menerapkan pasal berlapis.

Sponsored

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP,  Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Polda Metro Jaya mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian tangan saat membubarkan massa aksi demo 1812 di Jalan Medan Merdeka Selatan. Satu polisi menderita luka sabetan di bagian pundak dan satu lagi luka di bagian tangan.

Aksi 1812 bersama ANAK NKRI dengan tajuk "Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI" dilakukan di depan Istana Negara pada Jumat (18/12) lalu. Aksi tersebut dihadiri berbagai organisasi masyarakat (Ormas) seperti, Front Pembela Islam (FPI), GNPF-Ulama, PA 212 dan lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid