Pasal sangkaan kepada Jaksa Pinangki akan ditambah

Pasal baru yang disangkakan kepada Jaksa Pinangki terkait pemufakatan.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menambahkan pasal sangkaan terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, atas keterlibatannya membantu terpidana Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, pasal baru yang disangkakan kepada Jaksa Pinangki terkait pemufakatan. Penambahan pasal itu baru diputuskan pada Kamis (20/8).

"Kami tengah mengkaji pasal pemufakatan jahat untuk Jaksa P, yakni Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang akan diputuskan pada Kamis nanti," tutur Febrie kepada Alinea.id, Selasa (25/8).

Atas pasal sangkaan itu, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap terpidana Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Namun, belum dapat dipastikan kapan pemanggilan tersebut.

"Masih akan diperiksa keduanya, karena dalam BAP juga belum lengkap. Kami masih mendalami dan akan memeriksa saksi lainnya juga, seperti Rahmad dan Andi Irfan," ucap Febrie.