sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pasal sangkaan kepada Jaksa Pinangki akan ditambah

Pasal baru yang disangkakan kepada Jaksa Pinangki terkait pemufakatan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 25 Agst 2020 08:16 WIB
Pasal sangkaan kepada Jaksa Pinangki akan ditambah

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menambahkan pasal sangkaan terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, atas keterlibatannya membantu terpidana Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, pasal baru yang disangkakan kepada Jaksa Pinangki terkait pemufakatan. Penambahan pasal itu baru diputuskan pada Kamis (20/8).

"Kami tengah mengkaji pasal pemufakatan jahat untuk Jaksa P, yakni Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang akan diputuskan pada Kamis nanti," tutur Febrie kepada Alinea.id, Selasa (25/8).

Atas pasal sangkaan itu, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap terpidana Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Namun, belum dapat dipastikan kapan pemanggilan tersebut.

"Masih akan diperiksa keduanya, karena dalam BAP juga belum lengkap. Kami masih mendalami dan akan memeriksa saksi lainnya juga, seperti Rahmad dan Andi Irfan," ucap Febrie.

Dibeberkan Febrie, Andi Irfan sendiri diperiksa Senin (24/8) kemarin. Ia merupakan orang yang pergi bersama Jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur Malaysia, untuk bertemu Djoko Tjandra.

Ditambahkan Febrie, dalam mengungkap keterlibatan seluruh pihak, sampai saat ini penyidik tidak menemukan keterlibatan jaksa lainnya. Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru.

"Kalau pekan ini menetapkan tersangka baru saya rasa belum, tetapi semua alat bukti kuat sedang kami kumpulkan dan berkomitmen bekerja cepat untuk membuka semuanya ke hadapan publik," ujar Febrie.

Sponsored

Sebelumnya, Jaksa Pinangki resmi ditetapkan tersangka atas penerimaan hadiah dan janji dari terpidana Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima US$500.000 dari Djoko Tjandra.

Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Saat penangkapan, Pinangki disebut kooperatif tanpa perlawanan.

Berita Lainnya
×
tekid