Mendagri tunjuk Wakil Bupati Bekasi sebagai Plt

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menunjuk Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjadi Pelaksana Tugas (Plt)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengunjungi Gedung KPK./ Dimeitri Marilyn/Alinea.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menunjuk Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjadi pejabat sementara atau Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi. Keputusan Mendagri tersebut diambil pasca Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasmin (NHY) menjadi tersangka KPK dalam kasus suap perizinan Meikarta.

"Sudah diteken itu untuk Plt ke Wakil Bupati Bekasi. Diberikan ke Gubernur Jabar,"kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa (16/10).

Penunjukkan Wakil Bupati Eka Supria Atmaja tersebut terpaksa dilakukan oleh Mendagri mengingat Neneng Hasanah Yasmin diduga kuat menerima uang senilai 90.000 Dollar Singapura dan uang tunai Rp513 juta. Uang tersebut diketahui adalah bagian dari commitment fee antara Neneng dengan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro selaku pihak konsorsium Meikarta.

Pernyataan Tjahjo Kumolo tersebut juga diaminkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono. "Hari ini, Mendagri tunjuk Wakil Bupati sebagai plt Bupati. Sudah dilakukan serah terima oleh Gubernur Jabar," ujar Soni Sumarsono.

Seperti yang diketahui bagi pejabat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK otomatis dinon aktifkan dari jabatannya. Aturan ini telah termaktub dalam Pasal 65 ayat 3 dan Ayat 4 serta Pasal 1 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.