Pasien Covid-19 bergejala ringan diminta swakarantina

Pemprov Jakarta kini mengubah kriteria sasaran swab test secara PCR.

Seorang warga melakukan swakarantina di gubuk Lapangan Tazakka, Bandar, Kabupaten Batang, Jateng, Selasa (5/5/2020). Foto Antara/Harviyan Perdana Putra

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyarankan pasien positif coronavirus baru (Covid-19) dengan gejala ringan disarankan melakukan swakarantina. Isolasi mandiri tersebut berlangsung selama 14 hari.

Menurut Ketua Umum IAKIMI, Ede Surya Darmawan, petugas akan melacak orang-orang yang pernah berkontak pasien positif Covid-19. Selanjutnya diminta swakarantina.

"Mereka yang memiliki keluhan ringan akan didatangi petugas untuk diminta isolasi mandiri. Kalau mereka datang ke rumah sakit, akan merepotkan karena melebihi kapasitas yang ada," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Minggu (6/9).

Jika setelah masa karantina tidak muncul gejala, pemantauan akan dihentikan. Namun, apabila muncul gejala, dilakukan pemeriksaan tes usap (swab test) secara polymerase chain reaction (PCR).

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambahkan jumlah rumah sakit (RS) rujukan Covid-19. Rencananya, ada 11 fasilitas kesehatan (faskes), terdiri dari swasta, militer, hingga badan usaha milik negara (BUMN).