Wiku: Paslon dilarang merayakan kemenangan hasil hitung cepat

Kepala daerah diminta untuk terus menjaga kondusifitas rangkaian Pilkada Serentak 2020.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dokumentasi Setpres

Pemerintah mengingatkan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 tidak melakukan pengerahan massa usai hasil quick count keluar. Hal tersebut, untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2. 

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku meminta, agar paslon tidak bersikap dewasa dan bijak dengan tidak menggelar acara yang berpotensi memicu kerumunan apapun alasannya.

"Saya ingatkan bahwa masyarakat dan paslon dilarang untuk melakukan kegiatan pengerahan massa dalam Pilkada 2020, merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar," kata Wiku dalam keterangan pers virtual, Kamis (10/12).

Setelah pemungutan suara, tahapan Pilkada Serentak 2020 belum tuntas. Masih ada tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pelantikan pemenang. 

Maka, Wiku meminta, kepala daerah untuk terus menjaga kondusifitas rangkaian Pilkada Serentak 2020.