Paspor akan habis, Kivlan Zen batal dicekal

Paspor Kivlan Zen akan habis masa berlakunya pada 30 Juni 2019.

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5). /Antara Foto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal mengatakan, menurut informasi dari Dirjen Imigrasi, paspor Kivlan Zen akan habis dalam waktu dekat. Dengan begitu, ia tak akan dizinkan meninggalkan Indonesia atau masuk ke negara lain.

“Kemudian penyidik mendapat informasi bahwa Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Iqbal seperti pesan singkat yang diterima Alinea.id, Sabtu (11/5).

Dengan begitu, menurut Iqbal, penyidik memandang tak perlu melakukan pencekalan lagi. Berdasarkan surat dari Mabes Polri Badan Reserse Kriminal Paspor yang diterima Alinea.id, paspor Kivlan Zen akan habis masa berlakunya pada 30 Juni 2019.

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dicegat saat hendak pergi ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pencekalan dilakukan petugas Bareskrim Polri, agar Kivlan dapat menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana makar.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Budi Saputra, Kivlan akan melakukan perjalanan menuju Brunei Darussalam saat pencekalan tersebut dilakukan. Polri telah mengajukan surat cekal tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.