PAW bukan solusi, parpol harus berbenah

PAW tak menjamin DPRD Malang bersih dari tindak pidana korupsi.

Seorang jurnalis melintas di depan ruangan rapat yang kosong di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/9)./Antara Foto

Kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, Tahun Anggaran 2015 telah menjadi sorotan terhadap kinerja wakil rakyat. Sebab 41 dari total 45 anggota DPRD Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini praktis membuat pemerintahan Kota Malang terancam lumpuh. Untuk mengantisipasinya, KPK menyarankan agar partai politik menunjuk pengganti untuk mengisi posisi para tersangka di DPRD Malang, melalui pergantian antar waktu (PAW).

PDI Perjuangan menyatakan penunjukkan PAW akan segera dilakukan. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, hal ini dilakukan agar roda pemerintahan di Kota Malang dapat terus berjalan. 

PDIP juga menerapkan sanksi pemecatan pada lima orang kadernya yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lima orang tersebut Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti, Erni Farida. 

"Hanya kami yang berani berikan sanksi pemecatan seketika. Secepatnya kami lakukan, bahkan hari ini," kata Hasto di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).