close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kiri) memberikan konferensi pers terkait penegakan hukum di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, J
icon caption
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah), Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kiri) memberikan konferensi pers terkait penegakan hukum di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, J
Nasional
Selasa, 04 September 2018 15:33

Tiga opsi diskresi agar pemerintahan Kota Malang tetap berjalan

“Saya keluarkan diskresi saja, agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa berjalan."
swipe

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menawarkan tiga opsi diskresi untuk Pemerintah Kota Malang. Diskresi ini merupakan bentuk sikap Mendagri, usai ditangkapnya 41 anggota DPRD kota Malang oleh KPK, dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, Tahun Anggaran 2015. 

Dengan tiga opsi diskresi ini, diharapkan roda pemerintahan kota Malang dapat berjalan seperti biasanya. Sebab saat ini hanya tersisa empat orang saja anggota DPRD Malang tidak terkena jerat KPK.

“Kami menyiapkan tiga opsi, salah satunya menyerahkan ke gubernur untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, dan memfasilitasi tingkat dua (Pemerintahan Kabupaten/Kota),” kata Tjahjo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9).

Tjahjo pun menjelaskan, diskresi ini juga bisa berupa izin Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan pemerintahan yang sedang dalam keadaan darurat. Opsi lainnya, ialah menerbitkan peraturan Gubernur, Walikota, atau Bupati, sesudah ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Saat ini pihaknya sedang berkonsultasi dengan KPK, terkait dengan tiga opsi diskresi ini. Karena hal ini juga menyangkut proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, kepada 41 anggota DPRD Malang

Belum lagi, kasus serupa juga berpotensi terjadi di daerah lain. Maka dari itu, perlu dilakukan koordinasi agar tindakan Mendagri dan KPK tetap sejalan.

“Saya keluarkan diskresi saja, agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa berjalan,” imbuhnya.

Keputusan untuk melakukan diskresi, didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun demikian, keputusan dari opsi tiga diskresi tersebut hanya bisa diambil oleh pemerintahan Provinsi, dalam hal ini adalah Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan