PBNU: Kasasi HTI ke MA politis

Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan kasasi pembubaran oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Mahkamah Agung.

Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra dari Kantor Hukum Ihza&Ihza Law Firm mengatakan bahwa pengajuan kasasi perkara HTI telah didaftarkan di Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2018. / Facebook

Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan kasasi pembubaran oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Mahkamah Agung. Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan kasasi ke MA pada 19 Oktober 2018. 

Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lekpekdem) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai pengajuan kasasi HTI adalah langkah politik untuk kepentingan 2019.

"Ini sebenarnya banyak yang memanfaatkan momen ini secara politis, dan HTI nya sendiri," paparnya di Grand Alia, Menteng, Jakarta, Kamis (1/11).

Rumadi memberikan gambaran, saat aksi demo bela tauhid beberapa waktu lalu, terlihat jelas bahwa masa Ormas HTI dimanfaatkan untuk kepentingan politik Pilpres 2019.

"Sudah jelas kan sebenarnya, aksi demo itu ada spanduk-spanduk #2019GantiPresiden dan sebagainya. Tak perlu menjadi cerdas dulu kalau membaca itu, sudah terlihat," paparnya.