PBNU mau UU ITE tetap atur larangan ujaran kebencian dan hoaks

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung rencana merevisi UU ITE, tetapi regulasi tetap mengatur larangan ujaran kebencian dan hoaks.

Ketua PBNU, Robikin Emhas. Dokumentasi PBNU

Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) ingin revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetap mengatur larangan ujaran kebencian hingga berita bohong (hoaks). Dalihnya, perbuatan tercela itu memiliki dampak serius.

Ketua PBNU, Robikin Emhas, mencontohkan dengan potensi "adu domba" antargolongan, antarkelompok masyarakat, antaretnis, hingga antaragama imbas beredarnya ujaran kebencian dan hoaks. Karenanya, ini harus tetap termaktub dalam UU ITE.

“Tidak berarti bahwa UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai hate speech, fake news, dan lain sebagainya,” ucapnya dalam keterangan video, Rabu (17/2).

Robikin mengakui, UU ITE tidak boleh mengungkung kemerdekaan berpendapat yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, hal tersebut tak berarti membiarkan masyarakat mengalami keterperosotan kesatuan dan keutuhan bangsa melalui ujaran kebencian yang dilegalisasi.

"Jadi, hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” tutur Staf Khusus Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, ini.