Pegawai KPK wajib ikuti upacara HUT Kemerdekaan RI

Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

Suasana Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ke-74 tahun 2019, di Istana Merdeka, Jakarta/ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan seluruh pegawainya melakukan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-75 secara daring. Aturan itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2020, pada hari ini.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menerangkan, setidaknya terdapat dua upacara yang diwajibkan para pegawai untuk mengikuti rangkaian perayaan tersebut.

Pertama, mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan pada hari Senin, 17 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB. Kedua, upacara penurunan bendera pukul 17.00 WIB.

"Upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing," kata Fikri, dalam keterangan resminya, Senin (17/8).

Para pegawai juga diwajibkan untuk melaporkan pada atasan untuk mengirimkan bukti keikutsertaan dalam mengikuti upacara tersebut.