Pekan depan, DPR bahas pencabutan status buron Djoko Tjandra

Red notice atas nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem Interpol per 5 Mei 2020.

Buron terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto Sindo

Komisi III DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, pekan depan. Agenda akan fokus terkait pencabutan status buron (red notice) oleh National Central Bureau (NCB) Interpol.

"Pekan depan, kami akan panggil Imigrasi, lalu Polri, dan lain-lain. Akan kita cari tahu sampai sejauh mana informasi yang mereka dapat dalam kasus ini dan ini mesti harus kita dalami," kata Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, via keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Menurutnya, peminta pencabutan status buron Djoko Tjandra masih "gelap" sampai sekarang. Sehingga, dengan mudah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke pengadilan dan membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Kalau red notice itu dicabut oleh NCB, apakah ini sepengetahuan jaksa? Lalu, apakah ini sepengetahuan juga pengadilan karena status Djoko Tjandra itu sudah terpidana?" tanya dia.

Imigrasi sebelumnya menyatakan, mendapat pemberitahuan dari NCB Interpol terkait terhapusnya red notice atas nama Djoko Tjandra dari sistem, 5 Mei 2020. Dilakukan lantaran tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).