Pekan depan, Kejagung putuskan berkas tragedi Paniai

ST Burhanuddin enggan berkomentar soal kepastian adanya pelanggaran HAM berat atau tidak.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengacungkan jempol usai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Foto Antara/Aprillio Akbar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan menjawab berkas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi Paniai pada pekan depan. Lantaran masih melakukan penelitian hingga kini.

“Masih diteliti. Seninlah (24/2), ya, dikembalikan,” ucap Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (21/2).

Dia mengklaim, penyidik masih memerlukan waktu. Untuk memastikan dokumen tersebut lengkap. Baik secara formal maupun materiil.

Ihwal terjadinya pelanggaran HAM berat dalam tragedi itu, dirinya enggan berkomentar. "Kami belum sampai ke situ," katanya.

Burhanuddin hanya menerangkan, Kejagung akan mengembalikan dokumen ke Komnas HAM. Jika terdapat kekurangan. Pun diminta berkas dilengkapi.