Pekan ini, berkas dua tersangka unlawful killing kembali dilimpahkan

Penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersangka FR dan MYO ke JPU.

Tim investigasi Komnas HAM memeriksa sebuah mobil yang berkaitan dengan kasus penembakan Laskar FPI, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Penyidik Bareskrim Polri akan kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus unlawful killing kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara itu akan dilimpahkan setelah penyidik melengkapi syarat formil dan materiil sesuai dengan petunjuk JPU.

Meski demikian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian tidak menyebut rinci kapan berkas perkara itu dilimpahkan.

“Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke kejaksaan,” kata Andi saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (31/5).

Setelah berkas perkara dilimpahkan ke JPU, pihaknya akan menunggu hasil penelitian untuk selanjutnya ditentukan apakah sudah lengkap. Berdasarkan aturan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

“Kita tunggu saja,” ujarnya.