Pelaku video provokatif mudik di Aceh eks pengurus FPI

WHD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini di Rutan Polda Aceh.

Ilustrasi. Freepik

Polisi telah menangkap pembuat video provokasi penerobos pos penyekatan mudik berinisial WHD. Pelaku disebut sebagai mantan pengurus organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) Cabang Aceh.

"Iya, memang eks Wakil Ketua FPI Aceh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Winardy, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (10/5).

Dirinya menuturkan, WHD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran provokasi di media sosial. Pelaku pun sudah ditahan di Rutan Polda Aceh hingga 20 hari ke depan.

"Sudah ditahan terhitung hari ini," ucapnya. Namun, Winardy tidak membeberkan motif WHD membuat video tersebut.

Penyidik Polda Aceh menangkap WHD di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Minggu (9/5), lantaran mengunggah konten video provokatif ajakan mudik kepada masyarakat.