Pelanggaran HAM di kasus Ferdy Sambo mulai terendus

Ada indikasi pelanggaran HAM dalam bentuk obstruction of justice di kasus Ferdy Sambo.

Logo Komnas HAM. Dok Istimewa.

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam bentuk obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, adanya obstruction of justice dapat menghambat fair trial atau pemenuhan hak-hak peradilan yang adil. Sebab, hal tersebut dapat menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut.

"Obstruction of justice itu bisa menghambat fair trial, karena fakta-fakta yang sebenarnya ditutupi dengan berbagai cara. Sehingga kemudian nanti siapa yang salah, apa peristiwanya, tidak terbuka dengan seterang-terangnya," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Kamis (11/8).

Taufan mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian serius dari Komnas HAM karena menyangkut isu hak asasi manusia. Menurut Taufan, untuk mencapai hak-hak peradilan yang adil, setiap tuduhan harus bisa dibuktikan berdasarkan barang bukti.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice dalam konteks hak asasi manusia berkaitan erat dengan proses hukum.