Pelapor Sekjen PDIP di kasus ujaran kebencian diperiksa polisi

Nita Puspita Sari ditanya 15 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menandatangani komitmen integritas parpol di Jakarta, Selasa (4/12)./Antara Foto

Nita Puspita Sari, orang yang melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (7/1). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto, yang dilaporkan Nita.

Kuasa hukum Nita, Djamaluddin Koedoeboen dari tim Advokat Indonesia Bergerak, mengatakan kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik.

"Kurang lebih ada 15 pertanyaan tadi, semua pertanyaan-pertanyaan yang di sampaikan sudah dijawab dengan baik dan tuntas oleh kami," ujar Djamaluddin di Gedung Bareskrim Polri, Senin (7/1).

Menurutnya, salah satu pertanyaan yang diajukan terhadap kliennya adalah terkait bukti yang dilampirkan. Ia mengatakan, sejumlah barang bukti yang dilampirkan berasal dari kutipan berita di media.

"Tadi sudah disampaikan oleh penyidik. Ada beberapa barang bukti berupa berita dari media yang memuat dari keterangan beliau (Hasto Kristiyanto) pada saat orasi itu," ujarnya.