Pelaporan Ganjar dan Ahok dinilai hanya sampah yang didaur ulang

Presidium PNPK, Adhie Massardi, sebelumnya melaporkan Ganjar Pranowo dan Ahok ke KPK terkait kasus dugaan korupsi Sumber Waras dan KTP-el.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kedua kiri), dan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan). Foto Antara/Widodo S. Jusuf

Pelaporan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya hoaks yang dikemas seolah-olah kasus baru demi mengecoh publik. Dalihnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara masing-masing.

Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi, sebelumnya melaporkan sejumlah figur ke KPK. Ganjar terkait korupsi pengadaan KTP-el dan Ahok menyangkut perkara pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, misalnya.

"Apakah Adhie M. Massardi tidak pernah baca berbagai penjelasan KPK tentang hasil penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tersebut? Semuanya telah dilakukan pemeriksaan. Sejumlah orang telah diperiksa sebagai saksi dan hasilnya telah dipertanggungjawabkan oleh KPK kepada DPR, dan Presiden, serta kepada publik," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, dalam keterangannya, Minggu (9/1).

Selain Ganjar dan Ahok, Adhie juga melaporkan Menteri BUMN, Erick Thohir; Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; ke KPK.

Petrus menegaskan, KPK berkali-kali menjelaskan cara kerjanya dalam menyingkap kasus korupsi, yakni berdasarkan sistem dan alat-alat bukti yang kuat dalam menentukan status seseorang, sebagai saksi atau menjadi tersangka.