Pelarangan wisatawan miskin ke NTT dinilai diskriminatif

Gubernur NTT Viktor Laiskodat mewacanakan pelarangan wisatawan miskin ke daerahnya.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat mewacanakan pelarangan wisatawan miskin ke daerahnya. Alinea.id/Mona Tobing

Gubernur NTT Viktor Laiskodat mewacanakan pelarangan wisatawan miskin ke daerahnya. Menurut Laiskodat, destinasi wisata di NTT dirancang untuk wisatawan kaya dan kelas menengah ke atas (kelas premium atau deluxe tourism).

Menanggapi itu, pengamat sosial sekaligus advokat Peradi Petrus Selestinus mengatakan, pelarangan wisatawan miskin merupakan bentuk diskriminasi yang tak sesuai
dengan prinsip universal Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945, dan Undang-Undang 10/2009 tentang Kepariwisataan.

Terutama jaminan atas hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun.

"Pemerintah justru diwajibkan untuk melindungi orang yang mendapat perlakuan diskriminatif," kata Petrus kepada Alinea.id di Jakarta, Sabtu (16/11).

Petrus mengatakan, dalam UU 10/2009 tentang Kepariwisataan, disebutkan bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari HAM. Bahkan kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas adil dan merata, keseimbangan, kelestarian, keberlanjutan, demokratis dan kesetaraan.