Pelarangan WNA masuk Indonesia resmi dicabut

Pelarangan WNA masuk Indonesia dari 14 negara sudah dicabut sejak 10 Januari 2022.

Sejumlah turis asing dari Melaka, Malaysia, menjalani pemeriksaan keimigrasian di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai, Riau, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Aswaddy Hamid

Larangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara dengan transmisi komunitas varian Covid-19 Omicron dicabut. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut diambil mengingat varian Covid-19 Omicron sudah menyebar ke 150 dari 195 negara di dunia sejak Senin (10/1).

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi,” ujar Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Pencabutan larangan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pencabutan juga tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

"Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya," tutur Wiku.

Terkait penghapusan daftar negara tersebut, kata dia, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. Ketetapan itu diklaim dia, sudah didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, contohnya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar.