sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelarangan WNA masuk Indonesia resmi dicabut

Pelarangan WNA masuk Indonesia dari 14 negara sudah dicabut sejak 10 Januari 2022.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 14 Jan 2022 18:23 WIB
Pelarangan WNA masuk Indonesia resmi dicabut

Larangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara dengan transmisi komunitas varian Covid-19 Omicron dicabut. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut diambil mengingat varian Covid-19 Omicron sudah menyebar ke 150 dari 195 negara di dunia sejak Senin (10/1).

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi,” ujar Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Pencabutan larangan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022 dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pencabutan juga tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

"Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya," tutur Wiku.

Terkait penghapusan daftar negara tersebut, kata dia, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. Ketetapan itu diklaim dia, sudah didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, contohnya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar.

Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang 2022 juga menyatakan, jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari 3-6 setelah timbul gejala. 
Selain itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek, karena penularan Omiron terjadi pada hari ke-1 dan ke-2 saja. Hal itu sebelum muncul gejala hingga dua sampai tiga hari setelahnya.

"Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala, karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari," ujar Wiku.

Berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron diperkirakan memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini. Sehingga, karantina tujuh hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif. Terlebih, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test, monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan S-Gene Target Failure (SGTF), serta Whole Genome Sequencing (WGF) yang direkomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan.

Sponsored

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi Covid-19 mengungkapkan pembaharuan daftar warga negara asing (WNA) yang sementara ini dilarang masuk ke Indonesia. Penutupan sementara akses WNA tersebut bertujuan mengantisipasi penularan kasus varian Covid-19 Omicron.

Terdapat 14 negara yang WNA-nya dilarang masuk Indonesia, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Berita Lainnya
×
tekid