Pelarian buronan korupsi buku Rp9,6 M berakhir di Bandung

Neny selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain untuk menghindari kejaran petugas.

Ilustrasi penangkapan buronan. Pixabay

Neny Kurnaeni, buronan kasus korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku perpustakaan berhasil dibekuk tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Neny ditangkap karena didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penangkapan DPO ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi. KPK mengapresiasi kerja sama yang berjalan semakin baik, khususnya di antara penegak hukum kejaksaan dan kepolisian.

“Dalam menjalankan tugas trigger mechanism yang diamanatkan UU pada KPK, kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penangkapan terhadap DPO,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/12).

Febri mengatakan, Neny ditangkap pada Rabu (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB setelah pihaknya melalui tim Koordinasi Supervisi Penindakan KPK bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung. 

Selama pencarian, kata dia, terpidana Neny selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. Pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan Neny, KPK bersama Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan pelaku.