Pelimpahan Ferdy Sambo dan Putri Cendrawathi ke JPU ditunda

Pelimpahan seharusnya dijadwalkan hari ini (3/10).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya. Dok Polri.

Polri dan Kejaksaan Agung sepakat untuk menunda proses pelimpahan para tersangka termasuk Ferdy Sambo bersama barang bukti. Pelimpahan berkas itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputusan itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Sebab, penyerahan itu seharusnya dilakukan hari ini (3/10).

“Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari JPU sepakat untuk penyerahan tahap dua nya dilaksanakan Rabu 5 Oktober,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10).

Proses pelimpahan ini bisa dilakukan semenjak Putri Candrawathi ditahan oleh kepolisian. Istri Ferdy Sambo itu adalah tersangka dalam pembunuhan berencana tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan penahanan terhadap Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Penahanan dilakukan mulai hari ini, Jumat (30/9).