Proyektil yang tewaskan Randi berasal dari pistol Brigadir AM 

Hasil uji balistik menunjukkan proyektil yang menewaskan Randi cocok dengan senjata milik AM.  

Polisi menunjukkan proyektil peluru yang diduga menewaskan Immawan Randi. /Antara Foto

Polri menetapkan anggota Satreskrim Polres Kendari Brigadir AM sebagai tersangka penembakan mahasiswa Universitas Haluoleo bernama Immawan Randi. Hasil uji balistik menunjukkan proyektil yang menewaskan Randi cocok dengan senjata milik AM.  

"Dari 3 proyektil dan enam selongsong yang ditemukan telah dilakukan uji balistik dan hasilnya menunjukkan dua proyektil identik dengan senjata jenis HS milik Brigadir AM," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Pol Kombes Pol Chuzaini Patoppoi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (7/11).

Randi tewas usai ikut serta dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kendari, September lalu. 

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah alat bukti, termasuk di antaranya proyektil peluru yang menewaskan Randi. Proyektil itu sempat dibawa ke Australia dan Belanda untuk diuji balistik. 

Pattopoi mengatakan penyidik juga telah memeriksa 19 orang saksi dan enam personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Dari enam senjata milik para personel Polri tersebut, hanya milik Brigadir AM yang identik dengan proyektil yang menewaskan Randi.