Pemalsu SIKM Jakarta terancam 12 tahun penjara

Hanya ada 10 kelompok masyarakat yang diperkenankan mengajukan SIKM.

Petugas mengecek identitas warga yang melakukan mudik lokal di Jakasampurna, Bekasi, Jabar, Senin (25/5/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah

Setiap warga yang nekat memalsukan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk berada di luar DKI Jakarta terancam denda pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"(Pelaku) dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1), UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," demikian isi situs web corona.jakarta.go.id, dikutip Selasa (26/5).

Kebijakan memperketat arus masuk ataupun keluar Jakarta diterapkan selama pandemi coronavirus baru (Covid-19) berstatus bencana nonalam nasional. Status telah ditetapkan pemerintah per 13 April 2020 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

SIKM merupakan dokumen yang mesti dimiliki setiap orang yang hendak keluar atau masuk Ibu Kota. Mereka berasal dari 10 unsur dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Seluruh unsur itu terdiri dari pimpinan lembaga tinggi negara; perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, personel TNI-Polri; petugas jalan tol; petugas dan tenaga medis penangan Covid-19; petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; pengemudi logistik tanpa penumpang dan pengangkut obat-obatan ataupun alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pendampingnya; serta setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.