Pemantauan ICW 2020: Tren vonis koruptor rata-rata 3 tahun 1 bulan bui

Berdasarkan latar belakang koruptor, mayoritas masih didominasi ASN dan swasta.

Ilustrasi. Pixabay

Pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama 2020 mendapati 1.218 perkara tindak pidana korupsi dengan 1.298 orang terdakwa. Para terdakwa yang bekerja sebagai perangkat desa 330 orang, aparatur sipil negara (ASN) 321 orang, dan swasta 286 orang. 

Sisanya, kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, 47 orang berasal dari BUMN/BUMD, perbankan 46, universitas atau sekolah 45, lain-lain 41, kementerian/lembaga 39, DPR/DPRD/DPD 33, rumah sakit 20, penegak hukum 15, KPU 14, kepala daerah 10, Bappeda dua, dan advokat satu orang.

"Pemantauan ini turut pula melihat dan membandingkan latar belakang pekerjaan terdakwa sejak tahun 2015. Temuannya menarik, terdakwa asal ASN dan swasta selalu mendominasi. Dugaannya dapat dibagi menjadi dua analisis, yakni tindak pidana suap ataupun persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa," katanya seperti dinukil dari paper hasil pemantauan, Senin (22/3).

Merujuk surat dakwaan, pasal terkait kerugian keuangan negara paling banyak disangkakan kepada terdakwa dengan total 1.095. Berikutnya, pasal suap 207, penggelapan 103, pemerasan 66, pencucian uang 20, gratifikasi 17, curang tiga, dan benturan kepentingan dua.

"Praktis data di atas selalu sama setiap tahunnya, pasal-pasal yang kelindan dengan kerugian negara dan suap kerap mendominasi surat dakwaan. Maka dari itu, perlu ada reformulasi regulasi untuk menaikkan ancaman pidana penjara dan denda untuk dua kategori korupsi tersebut," ucap Kurnia.