Pembahasan RUU Cipta Kerja buyarkan penanganan pandemi Covid-19

Pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 dinilai tidak tepat.

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibuslaw di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (9/3/2020). Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pembahasan RUU sapu jagat saat ini, dianggap tidak tepat karena penanganan pandemi Covid-19 membutuhkan konsentrasi, persatuan, dan solidaritas lebih dari seluruh elemen bangsa.

Komnas HAM menilai pembahasan RUU tersebut justru potensial menjauhkan upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM. Mengingat jumlah korban Covid-19 tidak sedikit dan mengancam hak atas kesehatan jutaan warga Indonesia.

"Seluruh elemen bangsa sedang mengerahkan sumber daya untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang telah merenggut hak hidup ratusan warga masyarakat dan mengancam hak atas kesehatan jutaan warga Indonesia," ujar Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dalam keterangan yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (9/4).

Dia menjelaskan, penundaan pembahasan RUU di tengah masa pandemi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah menjadi UU 15 Tahun 2019, disebutkan bahwa pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik.

Sementara saat ini, syarat tersebut tak terpenuhi sehingga dalam perumusan dan pembahasan RUU Cipta Kerja. "Komnas HAM berharap DPR dan atau pemerintah membuka draft RUU Cipta Kerja dan memastikan akses bagi publik untuk menegakkan asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas," kata Anam.