Pembangunan Bendungan Cihara gagal total, Negara rugi Rp1,8 M

Pembangunan irigasi Bendungan Cihara tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya, tidak bisa digunakan.

Ilustrasi penangkapan. Pixabay

Seorang pejabat pembuat komitmen di Kabupaten Lebak berinisial APK ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Banten sejak Selasa (15/1). Penahanan dilakukan karena APK diduga korupsi terkait pembangunan irigasi Bendungan Cihara, Lebak, Banten. 

Selain tersangka APK, penyidik juga menahan tersangka lain berinisial AGP dan HS. Keduanya merupakan konsultan pengawas dan kepala tim pembangunan proyek senilai Rp3,5 miliar itu di Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten.

“Kami lakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten Holil Hadi saat dikonfirmasi pada Rabu, (16/1).

Holil Hadi mengatakan, pembangunan irigasi Bendungan Cihara yang dilakukan para tersangka gagal total. Pasalnya, pembangunan yang dilakukan pihak kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya, irigasi Bendungan Cihara tidak bisa digunakan.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp1,8 miliar. Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pun hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut.