sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembangunan Bendungan Cihara gagal total, Negara rugi Rp1,8 M

Pembangunan irigasi Bendungan Cihara tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya, tidak bisa digunakan.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 16 Jan 2019 11:49 WIB
Pembangunan Bendungan Cihara gagal total, Negara rugi Rp1,8 M

Seorang pejabat pembuat komitmen di Kabupaten Lebak berinisial APK ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Banten sejak Selasa (15/1). Penahanan dilakukan karena APK diduga korupsi terkait pembangunan irigasi Bendungan Cihara, Lebak, Banten. 

Selain tersangka APK, penyidik juga menahan tersangka lain berinisial AGP dan HS. Keduanya merupakan konsultan pengawas dan kepala tim pembangunan proyek senilai Rp3,5 miliar itu di Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten.

“Kami lakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten Holil Hadi saat dikonfirmasi pada Rabu, (16/1).

Holil Hadi mengatakan, pembangunan irigasi Bendungan Cihara yang dilakukan para tersangka gagal total. Pasalnya, pembangunan yang dilakukan pihak kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Akibatnya, irigasi Bendungan Cihara tidak bisa digunakan.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp1,8 miliar. Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pun hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut. 

Sebelumnya, Kejati Banten telah lebih dulu menangkap tersangka korupsi pembangunan irigasi Bendungan Cihara, Lebak. Tersangka inisal CS langsung ditahan di Rutan Serang pada Jumat (11/1/) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap di rumahnya di Cikondang, Pandeglang, Banten. 

“Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tersangka dibawa ke rutan untuk ditahan. Tersangka merupakan pelaksana proyek irigasi bendungan Cihara dari APBD Banten senilai Rp 3,5 miliar," kata Holil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melangar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 Jo pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid