Pembangunan gereja di Papua, KPK kembali usut proses penganggaran

Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi, Senin (9/11), penyidik KPK juga mendalami tahapan perencanaan anggaran.

Foto Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami proses penganggaran pada kasus dugaan rasuah proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua, Tahap I 2015. 

Mereka adalah Kepala bagian Keuangan Sekretariat Daerah Mimika 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, Kepala BPKAD Kabupaten Mimika 2015-2017 Petrus Yumte, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap II Dominggus J Macsurella dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (11/11).

Selain itu, ada dua saksi yang mangkir dan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Mereka adalah Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Mimika 2014-2015 Hendra Kamesywara dan Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi, Senin (9/11), penyidik KPK juga mendalami tahapan perencanaan anggaran. Informasi itu dikulik dari keterangan lima saksi.