Pembangunan Papua tak efektif, Mahfud MD: Revisi UU Otsus, tingkatkan pengawasan
NKRI bakal mempertahankan Papua dengan segala biaya yang diperlukan.
Pemerintah bakal melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Saat ini, draf revisi UU 21/2001 tersebut telah diserahkan ke DPR RI.
“Kita akan merevisi Pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi, mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 Pasal. Pasal 34 tentang dana dan Pasal 76 tentang pemekaran,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3).
Pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua. Struktur ketatanegaraan dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam konteks Provinsi Papua, tidak ada perubahan apapun. Selain itu, UU 21/2001 tidak mengamanatkan persetujuan pertimbangan terkait perpanjangan Otsus Provinsi Papua.
“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya,” tutur Mahfud.
Sebagai realisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 tahun 2020 tentang Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Juga membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.