Pembantaran dicabut, Romahurmuziy kembali ditahan KPK

Romahurmuziy akan menjalani sisa masa tahanan selama 16 hari ke depan.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara, terhadap tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy.

Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu harus kembali menjalani masa tahanannya sejak Minggu (9/6) kemarin.

"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin (9/6), setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resmi, Senin (10/6).

Dia menjelaskan, penahanan terhadap Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, dilakukan selama 16 hari ke depan terhitung sejak 9 Juni 2019. Hitungan 16 hari penahanan Rommy, merupakan sisa masa perpanjangan penahanan kedua Romi selama 40 hari. KPK tidak menghitung masa penahanan Romi selama dibantarkan di rumah sakit.

"Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri menerangkan.