Pembatasan akses media sosial oleh pemerintah melanggar HAM

Pemerintah harus menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.

Ilustrasi media sosial./ Pixabay

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Pasalnya, pembatasan akses media sosial ini telah melanggar Pasal 28F Undang-Undang 1945. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Tak hanya itu, AJI juga menilai pembatasan akses ini juga melanggar Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan pemerintah harus menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Meski demikian, pihaknya menyadari langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah pascabentrokan yang terjadi pada aksi massa 22 Mei 2019 terkait penolakan hasil Pemilu 2019.

“Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” kata Abdul Manan di melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta pada Kamis (23/5).

Dengan dibukanya akses media sosial, Aji menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Jangan media sosial dijadikan untuk memprovokasi segala bentuk ujaran kebencian.