sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembatasan akses media sosial oleh pemerintah melanggar HAM

Pemerintah harus menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 23 Mei 2019 10:39 WIB
Pembatasan akses media sosial oleh pemerintah melanggar HAM

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Pasalnya, pembatasan akses media sosial ini telah melanggar Pasal 28F Undang-Undang 1945. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Tak hanya itu, AJI juga menilai pembatasan akses ini juga melanggar Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan pemerintah harus menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Meski demikian, pihaknya menyadari langkah pembatasan ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah pascabentrokan yang terjadi pada aksi massa 22 Mei 2019 terkait penolakan hasil Pemilu 2019.

“Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” kata Abdul Manan di melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta pada Kamis (23/5).

Dengan dibukanya akses media sosial, Aji menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Jangan media sosial dijadikan untuk memprovokasi segala bentuk ujaran kebencian. 

“Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” ucap Abdul.

Untuk mencegah terjadinya penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, AJI mendorong pemerintah untuk meminta penyelenggara media sosial mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasutan, dan ujaran kebencian secara efektif. Terntu harus melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar pascademonstrasi yang berujung bentrok dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat.

Sponsored

Para demonstran itu memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum terkait Pemilu 2019 pada Selasa dini hari, yang menyatakan pemenang pemilu presiden adalah pasangan nomor 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 (55,50%). Lawannya, pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%).

Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers yang disampaikan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini. Wiranto tidak memastikan tenggat pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

Berita Lainnya
×
tekid