Pembatasan mobilitas warga berlaku di 12 titik penyangga DKI

Pemberlakuan pembatasan mobilitas juga akan berlaku di Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Tanggerang, Tanggerang Selatan, dan Depok.

Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran Covid-19 di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, padaSenin (21/6/2021). Foto Antara/M. Adimaja

Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas warga di wilayah penyangga Ibu Kota selain 10 titik yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal itu diputuskan setelah melihat efektivitas pemberlakuan pembatasan pergerakan di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pembatasan mobilitas warga pada wilayah penyangga akan diberlakukan pada jam yang sama, pukul 21.00-04.00 WIB.

"Penambahan di 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota. Nanti, titik-titiknya di mana, kami sosialisasikan di masyarakat, yaitu Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, dan Depok," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6).

Untuk 10 titik di wilayah Jakarta sendiri, menurut Sambodo, sangat efektif menghalau kerumunan hingga lima hari pemberlakuan. Kemudian, akan dilakukan evaluasi dalam satu pekan untuk menentukan apakah ada perubahan maupun penambahan lokasi pembatasan mobilitas warga.

"Nah, jadi yang 10 sudah kita nyatakan tertib, cukup menjadi kawasan pengendalian yang di patroli secara ketat. Kemudian, kita pindah pembatasan mobilitas ke titik-titik lainnya yang memang selama ini sudah ada usulan dari pemda (pemerintah daerah) untuk kemudian dilaksanakan pembatasan mobilitas," ujarnya.