sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembatasan mobilitas warga berlaku di 12 titik penyangga DKI

Pemberlakuan pembatasan mobilitas juga akan berlaku di Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Tanggerang, Tanggerang Selatan, dan Depok.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 26 Jun 2021 14:41 WIB
Pembatasan mobilitas warga berlaku di 12 titik penyangga DKI

Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas warga di wilayah penyangga Ibu Kota selain 10 titik yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal itu diputuskan setelah melihat efektivitas pemberlakuan pembatasan pergerakan di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pembatasan mobilitas warga pada wilayah penyangga akan diberlakukan pada jam yang sama, pukul 21.00-04.00 WIB.

"Penambahan di 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota. Nanti, titik-titiknya di mana, kami sosialisasikan di masyarakat, yaitu Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, dan Depok," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6).

Untuk 10 titik di wilayah Jakarta sendiri, menurut Sambodo, sangat efektif menghalau kerumunan hingga lima hari pemberlakuan. Kemudian, akan dilakukan evaluasi dalam satu pekan untuk menentukan apakah ada perubahan maupun penambahan lokasi pembatasan mobilitas warga.

Sponsored

"Nah, jadi yang 10 sudah kita nyatakan tertib, cukup menjadi kawasan pengendalian yang di patroli secara ketat. Kemudian, kita pindah pembatasan mobilitas ke titik-titik lainnya yang memang selama ini sudah ada usulan dari pemda (pemerintah daerah) untuk kemudian dilaksanakan pembatasan mobilitas," ujarnya.

Untuk diketahui, pembatasan mobilitas sudah diberlakukan sejak pukul 21.00-04.00 WIB. Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam;
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, depan apartemen Kemang, hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda;
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati, kemudian lurus ke Santa, Blok S;
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat;
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh;
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City;
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur;
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos;
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan; serta
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.

Berita Lainnya
×
tekid