Pembebasan Siti Aisyah, diplomasi diam-diam Yassona Laoly

Diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisyah sedang berproses di pengadilan. 

Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Antara Foto

Warga Negara Indonesia bernama Siti Aisyah akhirnya dapat menghirup udara segar usai bebas dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara. Pembebasan Siti Aisyah merupakan keberhasilan pemerintah melakukan diplomasi diam-diam terhadap pemerintah Malaysia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, diketahui aktif melobi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, untuk membebaskan WNI asal Serang, Banten, tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan langkah pemerintah melakukan silent diplomacy atau diplomasi diam-diam pilihan yang tepat. Sebab, diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisyah sedang berproses di pengadilan. 

“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia, tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia,” kata Arsul berdasarkan keterangan resminya di Jakarta pada Selasa, (12/3).

Karena itu, Arsul berharap langkah pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan ini harus bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri. Adapun pemerintah dan DPR selama ini peduli terhadap perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, terutama yang sedang menjalani peradilan.

“Ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan kepada WNI lainnya yang bermasalah. Prinsip perlindungan ini wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu,” ujarnya.