sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembebasan Siti Aisyah, diplomasi diam-diam Yassona Laoly

Diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisyah sedang berproses di pengadilan. 

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 12 Mar 2019 09:31 WIB
Pembebasan Siti Aisyah, diplomasi diam-diam Yassona Laoly

Warga Negara Indonesia bernama Siti Aisyah akhirnya dapat menghirup udara segar usai bebas dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara. Pembebasan Siti Aisyah merupakan keberhasilan pemerintah melakukan diplomasi diam-diam terhadap pemerintah Malaysia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, diketahui aktif melobi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, untuk membebaskan WNI asal Serang, Banten, tersebut. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan langkah pemerintah melakukan silent diplomacy atau diplomasi diam-diam pilihan yang tepat. Sebab, diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisyah sedang berproses di pengadilan. 

“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia, tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia,” kata Arsul berdasarkan keterangan resminya di Jakarta pada Selasa, (12/3).

Karena itu, Arsul berharap langkah pembebasan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan ini harus bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri. Adapun pemerintah dan DPR selama ini peduli terhadap perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, terutama yang sedang menjalani peradilan.

“Ke depannya prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan kepada WNI lainnya yang bermasalah. Prinsip perlindungan ini wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu,” ujarnya.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri, Adi Prayitno, menilai keberhasilan lobi yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly membebaskan Siti Aisyah akan berdampak positif pada psikologis TKI secara keseluruhan. Pasalnya, mereka jadi yakin pemerintah hadir dan memperhatikan permasalahan TKI yang kerap mendapat perlakuan tak manusiawi di luar negeri.

“Ya prinsipnya tidak mungkin para pekerja Indonesia datang jauh-jauh dari kampung ke sana bertujuan untuk melakukan kejahatan. Jadi saya rasa apa yang sudah dilakukan Menkumham, lobi-lobi pemerintah Malaysia untuk tidak mengeksekusi ini sudah sangat bagus. Sudah sangat maksimal ,” ujar Adi.

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, mengatakan pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini menunjukkan upaya pemerintah melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti.

Sponsored

“Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah,” ujar Wahyu.

Tak hanya itu, Wahyu menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi social terhadap Siti Aisyah. Namun demikian, pihaknya tetap mengapresiasi atas langkah pemerintah sehingga Siti Aisyah menerima putusan bebas. 
Sementara Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad, mengatakan pembebasan Siti Aisyah dari jerat hukum di Pengadilan Malaysia adalah langkah kongkret. Kasus ini pun menjadi perhatian publik. Karena itu, menurut Supardji, hal ini layak jadi acuan langkah pemerintah selanjutnya untuk menghadapi persoalan serupa.

“Putusan itu merupakan langkah konkret dari diplomasi hukum. Apakah melalui Presiden, Kemenlu, ataupun Kemenkumham. Kalau saya berpandangan, dakwaannya itu dicabut dengan alasan kepentingan umum. Dan itu sangat baik untuk diplomasi kita,” kata Supardji.

Siti Aisyah sebelumnya dituntut hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam bernama Doan Thi Huong terhadap Kim Jong-nam, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid