Pembentukan Satgas Lawan Covid-19 DPR dinilai janggal

Foramppi: Lebih baik DPR fokus pada pengawasan, regulasi, dan memastikan ketersediaan anggaran.

Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/foc

Pembentukan Satgas Lawan Covid-19 DPR terasa janggal. Karena Fraksi Demokrat dan PKS tidak dilibatkan dalam penanganan melawan pandemi coronavirus di Senayan. 

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Foramppi) menilai, kejanggalan muncul ketika tidak seluruh fraksi masuk dalam keanggotaan Satgas Lawan Covid-19.

"Ketiadaan wakil dari PKS dan Demokrat, saya kira memperkuat kecurigaan, apakah satgas ini alat resmi DPR atau inisiatif anggota yang demi legitimasi kerja mereka lalu menempatkan satgas ini sebagai alat DPR?" kata peneliti Foramappi Lucius Karus kepada Alinea.id, Senin (13/4) malam.

Sedari awal pembentukan Satgas Lawan Covid-19 DPR, Lucius sudah tidak sepakat. Menurut dia, sebagai lembaga perwakilan dan menjalankan tugas representasi melalui tiga fungsi pokok parlemen, tak semestinya DPR terjun langsung mendistribusikan sumbangan.

Lebih baik, dia menegaskan, eksekusi bantuan dikerjakan oleh pemerintah. Sementara DPR fokus pada persoalan pengawasan, pembenahan regulasi, dan memastikan ketersediaan anggaran.