sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembentukan Satgas Lawan Covid-19 DPR dinilai janggal

Foramppi: Lebih baik DPR fokus pada pengawasan, regulasi, dan memastikan ketersediaan anggaran.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 14 Apr 2020 08:10 WIB
Pembentukan Satgas Lawan Covid-19 DPR dinilai janggal

Pembentukan Satgas Lawan Covid-19 DPR terasa janggal. Karena Fraksi Demokrat dan PKS tidak dilibatkan dalam penanganan melawan pandemi coronavirus di Senayan. 

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Foramppi) menilai, kejanggalan muncul ketika tidak seluruh fraksi masuk dalam keanggotaan Satgas Lawan Covid-19.

"Ketiadaan wakil dari PKS dan Demokrat, saya kira memperkuat kecurigaan, apakah satgas ini alat resmi DPR atau inisiatif anggota yang demi legitimasi kerja mereka lalu menempatkan satgas ini sebagai alat DPR?" kata peneliti Foramappi Lucius Karus kepada Alinea.id, Senin (13/4) malam.

Sedari awal pembentukan Satgas Lawan Covid-19 DPR, Lucius sudah tidak sepakat. Menurut dia, sebagai lembaga perwakilan dan menjalankan tugas representasi melalui tiga fungsi pokok parlemen, tak semestinya DPR terjun langsung mendistribusikan sumbangan.

Lebih baik, dia menegaskan, eksekusi bantuan dikerjakan oleh pemerintah. Sementara DPR fokus pada persoalan pengawasan, pembenahan regulasi, dan memastikan ketersediaan anggaran.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membentuk tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Semua upaya untuk menangani pandemi dipusatkan pada gugus tugas.

Guna melaksanakan pekerjaannya, kata Lucius, gugus tugas juga melaporkan kegiatan mereka ke DPR. "Satgas bentukan DPR malah seolah-olah menunjukkan ketidak-kompakkan DPR dan Pemerintah," kata dia.

Selain itu, Lucius memaparkan, bahwa Satgas Lawan Covid-19 DPR yang diklaim tak menggunakan anggaran lembaga juga mengundang kecurigaan. Apakah satgas ini alat resmi lembaga DPR atau semacam inisiatif sukarela anggota saja.

Sponsored

Jika Satgas Lawan Covid-19 DPR menjadi alat lembaga, terang Lucius, maka melekat pada kewenangan lembaga itu. Hal ini tidaklah main-main. "DPR merupakan lembaga dengan kewenangan yang besar. Kewenangan yang besar jika tidak digunakan secara tepat akan melahirkan penyimpangan," bebernya.

Lucius mengungkapkan, kasus korupsi yang sebelumnya melibatkan anggota DPR kebanyakan lahir dari penyimpangan jabatan anggota memanfaatkan kekuasaan lembaga yang besar.

"Kekhawatiran saya selanjutnya, kalau satgas ini adalah alat lembaga, kenapa tak menggunakan anggaran lembaga untuk operasional sebagaimana jika DPR membentuk Tim atau Panja? Kalau memakai dana pribadi, apakah satgas ini masih tepat disebut sebagai alat resmi lembaga? Ketidakjelasan ini adalah salah satu titik awal yang memunculkan kecurigaan," jelas dia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani menegaskan, Satgas Lawan Covid-19 DPR bukanlah alat kelengkapan DPR. Oleh karena itu, berkaitan dengan anggotanya tidak terkait dengan representasi fraksi.

Arsul menerangkan, Satgas Lawan Covid-19 DPR dibentuk berdasarkan inisiatif peroangan lintas fraksi. Adapun yang menjadi pengurus dalam daftar anggotanya kebetulan para inisiator pertama saja.

"Tapi kalau yang mau bergabung boleh siapa saja, dari fraksi mana saja. Satgas ini juga membuat jaringan di tingkat DPRD Provinsi dan kab/kota. Di DKI kalau enggak salah ada dari PSI dan PD sebagai pengurusnya," ujar Arsul.

Sebelumnya, sempat beredar daftar keanggotaan Satgas Lawan Covid-19 ke awak media. Merujuk daftar tersebut, tidak ada perwakilan  Fraksi Demokrat dan PKS di dalamnya.

Berita Lainnya
×
tekid